Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Polemik Ketentuan Insider Trading Sebagai Kejahatan di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2sk) (Studi Kasus Pt. Jouska Finansial Indonesia)

Rex Adriel Luther Forma Siahaan (Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
16 Mar 2025

Abstract

Insider trading sebagai bagian dari kejahatan pasar modal merupakan perdagangan ainformasi yang bersifat material dari orang dalam suatu perusahaan yang mempengaruhi penawaran atau penjualan efek. Dalam hal ini insider trading terdapat implikasi atas tidak adanya pendefinisian yang jelas dalam Pasal 95 dan Pasal 96 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK. Walau demikian keterbatasan itu tetap diantisipasi dengan pemenuhan 3 unsur yang kumulatif dapat membuktikan pelaku bersalah dalam sebagaimana dalam Kasus PT. Jouska Finansial Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yaitu analisis terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai studi kepustakaan yang memiliki relevansi antar satu pasal dengan pasal lainnya untuk memperoleh jawaban yang berkenaan dengan rumusan masalah yang ingin diidentifikasikan.untuk mencari sebab akibat dalam suatu pendekatan kasus (case approach). Pendekatan ini akan menyusun argumentasi hukum yang disertai adanya pandangan berkenaan dengan masalah yang terjadi di lapangan sebagai tujuan untuk membuktikan nilai atas kebenaran asumsi yang demikian penelitian ini bersifat eksplanatoris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi sebetulnya dapat diantisipasi dengan perubahan-perubahan yang termuat dalam Pasal 97 UU Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK, yang mana ketentuan baru tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mempunyai informasi orang dalam akan dikenakan larangan yang setara dengan pihak orang dalam sebagaimana pada Pasal 95 dan Pasal 96 UU Pasar Modal. Kemudian dalam kasus tindakan PT. Jouska Finansial Indonesia nyatanya telah memenuhi unsur-unsur insider trading yang ada yaitu adanya orang dalam oleh Aakar Abyasa Fidzuno sendiri yang merupakan dirut dari PT Jouska itu sendiri yang memengang kuasa mengakses informasi, dan informasi atas harga lembar per saham LUCK yang bersifat material yang belum tersedia bagi masyarakat, dan melakukan transaksi karena informasi material.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...