Insider trading sebagai bagian dari kejahatan pasar modal merupakan perdagangan ainformasi yang bersifat material dari orang dalam suatu perusahaan yang mempengaruhi penawaran atau penjualan efek. Dalam hal ini insider trading terdapat implikasi atas tidak adanya pendefinisian yang jelas dalam Pasal 95 dan Pasal 96 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK. Walau demikian keterbatasan itu tetap diantisipasi dengan pemenuhan 3 unsur yang kumulatif dapat membuktikan pelaku bersalah dalam sebagaimana dalam Kasus PT. Jouska Finansial Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yaitu analisis terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai studi kepustakaan yang memiliki relevansi antar satu pasal dengan pasal lainnya untuk memperoleh jawaban yang berkenaan dengan rumusan masalah yang ingin diidentifikasikan.untuk mencari sebab akibat dalam suatu pendekatan kasus (case approach). Pendekatan ini akan menyusun argumentasi hukum yang disertai adanya pandangan berkenaan dengan masalah yang terjadi di lapangan sebagai tujuan untuk membuktikan nilai atas kebenaran asumsi yang demikian penelitian ini bersifat eksplanatoris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi sebetulnya dapat diantisipasi dengan perubahan-perubahan yang termuat dalam Pasal 97 UU Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK, yang mana ketentuan baru tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mempunyai informasi orang dalam akan dikenakan larangan yang setara dengan pihak orang dalam sebagaimana pada Pasal 95 dan Pasal 96 UU Pasar Modal. Kemudian dalam kasus tindakan PT. Jouska Finansial Indonesia nyatanya telah memenuhi unsur-unsur insider trading yang ada yaitu adanya orang dalam oleh Aakar Abyasa Fidzuno sendiri yang merupakan dirut dari PT Jouska itu sendiri yang memengang kuasa mengakses informasi, dan informasi atas harga lembar per saham LUCK yang bersifat material yang belum tersedia bagi masyarakat, dan melakukan transaksi karena informasi material.