Banyaknya persoalan perceraian yang didasarkan pada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia. Beberapa ada yang menggunakan perjanjian pra-nikah yang bisa digunakan dalam melindungi keuangan dan harta pasangan sebelum menikah dan membantu mencegah serta mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya undang-undang No. 1 tahun 1974 legalitas perkawinan diatur secara jelas dan sistematis. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif yakni menganalisis permasalahan dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya perjanjian pra-nikah dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk kebahagiaan dan kemanan pasangan. Sesuai dengan hasil putusan 291/Pdt.G/2019/PA.Md yang menegaskan bahwa memberikan hak asuh kepada ibu sebagai pemegang hak pemeliharaan, mengingat kondisi yang mendukung kesejahteraan anak.
Copyrights © 2025