Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERATURAN HUKUM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMIK LENGKAP (PTSL) Ayumi Kartika Sari
JURNAL REGIONOMIC Vol 4, No 2 (2022): REGIONOMIC
Publisher : Universitas Quality

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36764/jg.v4i2.861

Abstract

Program PTSL yang dicanangkan sebagai salah satu bentuk program prioritas nasional dalam Reforma Agraria merupakan upaya Pemerintah untuk membangun kualitas hidup masyarakat. Masalah pertanahan saat ini menyangkut konflik tanah, ketidakpastian kepemilikan tanah, tanah terlantar (absentee), termasuk masalah rendahnya kualitas ekonomi masyarakat yang menyebabkan kurangnya kesadaran dalam menjalankan legalitas hak kepemilikan tanah. Masalah mendasar penataan aset dan akses tanah di Indonesia adalah lemahnya pengakuan dan perlindungan hukum terkait keberadaan masyarakat dalam pemanfaatan tanah antar berbagai sektor pembangunan akibat pertambahan penduduk dan penurunan kualitas yang menyebabkan kemiskinan, keterbatasan kesempatan kerja dan akses pendapatan yang tidak merata. pemanfaatan tanah. Cita-cita hukum dalam mewujudkan tujuan negara hukum agraria diwujudkan dalam bentuk kebijakan Reforma Agraria yang merupakan salah satu cita-cita dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo1) identifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program PTSL dalam upaya mewujudkan reforma agraria 2) menganalisis dampak bidang sosial ekonomi masyarakat terhadap pemberian sertifikat hak milik atas tanah melalui program PTSL. Metode penelitian menggunakan penelitian empiris, yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam masyarakat. Penelitian ini mencari kebenaran kualitatif dengan memperoleh data yang dapat menemukan gejala-gejala yang berkembang di masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat.
PENATAAN ASET DAN AKSES DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PENDAFTARAN LAHAN SISTEMIK LENGKAP Siti Nurhayati; Onny Medaline; Ayumi Kartika Sari
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1882

Abstract

Masalah mendasar penataan aset dan akses tanah di Indonesia adalah lemahnya pengakuan dan perlindungan hukum terkait keberadaan masyarakat dalam pemanfaatan tanah antar berbagai sektor pembangunan akibat pertambahan penduduk dan penurunan kualitas yang menyebabkan kemiskinan, keterbatasan kesempatan kerja dan akses pendapatan yang tidak merata. pemanfaatan tanah. Cita-cita hukum dalam mewujudkan tujuan negara hukum agraria diwujudkan dalam bentuk kebijakan Reforma Agraria yang merupakan salah satu cita-cita dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimana mekanisme pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Langkat, Bagaimana bentuk pengelolaan aset tanah melalui Program Pembaruan Agraria di Kabupaten Langkat, Bagaimana program penataan akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan berbasis tata guna lahan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan reforma agraria melalui retribusi tanah secara komprehensif dari segi administrasi pertanahan.
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI PENGGUNA MEDIA SOSIAL Ayumi Kartika Sari
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2856

Abstract

Data pribadi ialah suatu yang melekat pada tiap orang. Tiap orang mempunyai data pribadi. Informasi pribadi ialah suatu yang bersifat sensitif. Informasi pribadi merupakan suatu yang wajib dilindungi karna sejatinya ialah hak pribadi tiap orang. Hak pribadi merupakan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang– Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional merupakan peranan dari sesuatu negara kepada masyarakat negaranya. Di Indonesia dikala ini banyak terjalin kasus hukum yang menyalahgunakan informasi pribadi seorang buat kebutuhan pribadi. Namun, dikala ini penindakan kasus hukum itu belum maksimum disebabkan kekosongan norma dalam proteksi hukum informasi individu. Tujuan serta fokus riset ini merupakan menciptakan hakekat dari proteksi hukum informasi individu selaku hak pribadi serta wujud perlindungan hukum informasi pribadi selaku hak pribadi di Indonesia. Tata cara riset yang dipakai dalam riset ini merupakan yuridis normatif, lewat conseptual approach. Hasil dari riset ini merupakan hakekat dari perlindungan hukum informasi individu selaku hak pribadi merupakan hak konstitusional masyarakat negeri. Indonesia belum mempunyai peraturan perundang– undangan yang jadi dasar hukum proteksi kepada informasi pribadi. Hingga dari itu, dalam proteksi hukum informasi pribadi, Indonesia hadapi kekosongan norma alhasil tidak bisa dengan cara maksimum mencegah informasi pribadi masyarakat negara.