Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Partai Politik dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung)

grace purwo nugroho (Fisip Universitas Lampung, Lampung, Indonesia)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2025

Abstract

Dalam regulasi pilkada lalu kepala daerah wajib memiliki  syarat   pengusung 20 % suara partai, dan ini menjadikan  partai politik menjadi kartel dalam mengusung calon. Hasil pemilu 2024 tidak ada satu partaipun yang mencapai 20 %,  diketahui tertinggi PDI Perjuangan 16,72 % dan terendah PAN 7,23 %, sehingga tidak ada parpol secara nasional  yang dapat mengusung calonnya  sendiri kecuali di beberapa daerah partai tertentu melebihi perolehan 20 % suara.  Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024  menurunkan jumlah syarat pencalonan untuk level propinsi dan kabupaten  yakni maksimal 10  % dan minimal 6,5 % suara partai tergantung jumlah penduduk  dan partai banyak memiliki peluang sendiri.   Permasalahan yang muncul apakah partai memiliki kesiapan memanfaatkan  peluang tersebut,  apakah dengan demikian partai dapat melakukan optimaliasi fungsi rekrutmen internal untuk calon dalam pilkada ?  penelitian   bertujuan menganalisis basis hasil pemilihan pemilu nasional 2024 dan  implikasi putusan MK terhadap posisi partai yang semakin  kuat dalam pencalonan kepala daerah di masa yang akan datang, dengan demikian agenda pelembagaan  dan fungsi partai semakin baik.  Penelitian ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan review terhadap kondisi partai di daerah secara kontekstual. Partai secara umum memiliki fungsi rekruitmen politik, sosialisasai, komunikasi dan pengurai konflik yang pada akhirnya semua fungsi untuk menunjang ideologi dan tujuan sebuah partai politik.  Penulisan jurnal ini menggunakan metode  tinjauan pustaka untuk mengumpulkan data yang berupa riset sebelumnya, data publik dan informasi yang kredibel dan terlegitimasi. Dalam hasil penelitian ditemukan korelasi  penurunan  ambang batas pencalonan oleh MK telah memberikan peluang partai mempersiapkan diri dan memungkinkan pelaksanaan fungsi partai yang lebih optimal minimal pada saat pilkada yang akan datang. Partai-partai harus berbenah diri dan menadi leader dalam isu-isu sosial, melakukan konsolidasi dan menyusun proyeksi politik pada tingkat lokal sehingga dalam jangka panjang mampu membentuk partai yang kuat dan optimal menjalankan fungsi. Berdasarkan hasil review penelitian sebelumnya dan temuan data, banyak  partai belum secara mandiri untuk mendesain untuk pencalonan kepala daerah, terbukti pada pilkada 2024 tidak banyak partai yang melakukan upaya mencalonkan sendiri kader atau pihak lain karena memang ambang batas partai memenuhi syarat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...