Dalam regulasi pilkada lalu kepala daerah wajib memiliki syarat pengusung 20 % suara partai, dan ini menjadikan partai politik menjadi kartel dalam mengusung calon. Hasil pemilu 2024 tidak ada satu partaipun yang mencapai 20 %, diketahui tertinggi PDI Perjuangan 16,72 % dan terendah PAN 7,23 %, sehingga tidak ada parpol secara nasional yang dapat mengusung calonnya sendiri kecuali di beberapa daerah partai tertentu melebihi perolehan 20 % suara. Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 menurunkan jumlah syarat pencalonan untuk level propinsi dan kabupaten yakni maksimal 10 % dan minimal 6,5 % suara partai tergantung jumlah penduduk dan partai banyak memiliki peluang sendiri. Permasalahan yang muncul apakah partai memiliki kesiapan memanfaatkan peluang tersebut, apakah dengan demikian partai dapat melakukan optimaliasi fungsi rekrutmen internal untuk calon dalam pilkada ? penelitian bertujuan menganalisis basis hasil pemilihan pemilu nasional 2024 dan implikasi putusan MK terhadap posisi partai yang semakin kuat dalam pencalonan kepala daerah di masa yang akan datang, dengan demikian agenda pelembagaan dan fungsi partai semakin baik. Penelitian ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan review terhadap kondisi partai di daerah secara kontekstual. Partai secara umum memiliki fungsi rekruitmen politik, sosialisasai, komunikasi dan pengurai konflik yang pada akhirnya semua fungsi untuk menunjang ideologi dan tujuan sebuah partai politik. Penulisan jurnal ini menggunakan metode tinjauan pustaka untuk mengumpulkan data yang berupa riset sebelumnya, data publik dan informasi yang kredibel dan terlegitimasi. Dalam hasil penelitian ditemukan korelasi penurunan ambang batas pencalonan oleh MK telah memberikan peluang partai mempersiapkan diri dan memungkinkan pelaksanaan fungsi partai yang lebih optimal minimal pada saat pilkada yang akan datang. Partai-partai harus berbenah diri dan menadi leader dalam isu-isu sosial, melakukan konsolidasi dan menyusun proyeksi politik pada tingkat lokal sehingga dalam jangka panjang mampu membentuk partai yang kuat dan optimal menjalankan fungsi. Berdasarkan hasil review penelitian sebelumnya dan temuan data, banyak partai belum secara mandiri untuk mendesain untuk pencalonan kepala daerah, terbukti pada pilkada 2024 tidak banyak partai yang melakukan upaya mencalonkan sendiri kader atau pihak lain karena memang ambang batas partai memenuhi syarat.