Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perlindungan Noken Papua Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Decky D. A. Wospakrik (Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia)
Elias Hence Thesiar (Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2025

Abstract

Noken merupakan identitas budaya Papua yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya takbenda yang mana terdapat nilai-nilai filsafat, ekonomi, politik dan sosial. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari bagaimana perlindungan terhadap ketersediaan bahan baku alam sebagai bahan utama pembuatan noken. Dalam hal perlindungan terhadap warisan budaya takbenda, pemerintah perlu memperhatikan perlindungan ketersediaan bahan baku alam yang tersedia dari hutan sekitar kehidupan kesatuan Masyarakat hukum adat dalam kenjaga keberlangsungan keahlian tradisi kultural yang talah diwariskan secara turun temurun dalam suatu peraturan perundang-undangan. Penelitian ini membahas perlindungan terhadap hutan yang merupakan sumber dari bahan baku dalam pembuatan noken sebagai warisan budaya takbenda. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana pendekatan dalam penelitian hukum normatif salah satunya pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian, melihatkan peraturan perundang-undangan dalam perlindungan warisan budaya takbenda belum mengatur perlindungan terhadap alam tempat tradisi kesatuan masyarakat hukum adat tersebut hidup. Perlindungan terhadap warisan budaya takbenda noken papua perlu pemerintah membuat peraturan yang mencakup perlindungan terhadap kehidupan kultural dari kesatuan masyarakat hukum adat yang bersumber dari kekayaan alam/hutan sebagai wujud menjaga kelestarian pengetahuan tradional yang telah ada secara turun temurun.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...