Perubahan pada hukum pidana pasca KUHP Nasional berlaku menjadi unik, termasuk terdapat transformasi konsep hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia pasca berlakunya KUHP Nasional. Dengan metode penelitian hukum konseptual, historis, dan perbandingan, studi ini membahas perubahan posisi hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ini mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara keadilan dan hak asasi manusia. Studi juga membandingkan pendekatan hukuman mati di Indonesia dengan Amerika Serikat, menyoroti perbedaan budaya hukum dalam mengelola hukuman ekstrem ini. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya konsistensi dalam implementasi KUHP Nasional untuk mendukung tata kelola hukum yang manusiawi dan akuntabel.
Copyrights © 2025