Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang signifikan dan kerap terjadi dalam ruang privat, terutama terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya KDRT serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum bagi korban KDRT dari perspektif HAM di Kota Bekasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif-empiris, mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, serta menganalisis data sekunder berupa laporan, literatur hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT terhadap perempuan dan anak dipicu oleh faktor internal (emosi, ketimpangan relasi kuasa, kecanduan) maupun eksternal (kemiskinan, budaya patriarki, kurangnya akses pendidikan dan informasi). Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan ratifikasi konvensi internasional seperti CEDAW, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala berupa minimnya kesadaran hukum masyarakat, stigmatisasi terhadap korban, serta respons aparat penegak hukum yang belum optimal. Studi ini merekomendasikan penguatan institusi perlindungan seperti P2TP2A, peningkatan edukasi HAM, serta perbaikan mekanisme pelaporan dan pendampingan korban KDRT. Dengan pendekatan multidimensi yang melibatkan negara, masyarakat, dan lembaga internasional, perlindungan terhadap perempuan dan anak korban KDRT dapat ditingkatkan secara efektif, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip-prinsip universal HAM.
Copyrights © 2025