Akta jaminan fidusia memegang peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, terutama kreditur dan debitur, dalam setiap transaksi pembiayaan atau pinjaman yang dijamin dengan benda bergerak. Notaris, sebagai pejabat publik yang berwenang dalam pembuatan akta, memegang tanggung jawab strategis untuk memastikan keabsahan dokumen, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak-hak para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran notaris dalam memberikan perlindungan hukum melalui akta jaminan fidusia dan menilai dampaknya terhadap kepastian hukum serta keamanan transaksi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, dengan pendekatan normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan terkait jaminan fidusia, serta pendekatan empiris melalui observasi praktik notaris dalam pembuatan akta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran notaris secara signifikan memperkuat perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur, terutama terkait kejelasan hak dan kewajiban, keabsahan akta, serta kepastian hukum terhadap pendaftaran jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia. Penelitian ini menegaskan bahwa fungsi notaris bukan sekadar sebagai pembuat akta, tetapi juga sebagai pengawas kepastian hukum yang menjamin keamanan, transparansi, dan perlindungan hak semua pihak dalam transaksi fidusia.
Copyrights © 2025