Hadirnya berbagai putusan perkara perdata yang bervariasi dan minimnya prinsip-prinsip keadilan serta kepastian hukum, berimplikasi pada arah tujuan hukum yang akan dicapai semakin jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat. Justru nilai-nilai keadilan inilah yang harus dikedepankan pada pertimbangan hukum hakim dalam bangunan konstruksi hukum yang dituangkan dalam putusan/penetapan. Oleh karena itu urgensi penelitian ini ditujukan kepada hakim untuk mencari norma-norma dan kaedah-kaedah baru serta menemukan hukumnya agar putusan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu sebagai masukan bagi pemerintah untuk membuat peraturan baru Hukum Acara Perdata dengan meninggalkan produk warisan zaman jajahan Belanda yaitu Herzien Indonesisch Recht Reglement (HIR) dan bahan hukum primer berupa perundang-undangan, yurisprudensi, teori-teori/konsep hukum, sedang bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku referensi, jurnal-jurnal hukum dan sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian, untuk menjawab isu hukum dengan memberikan rekomendasi apa yang seharusnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus perkara Nomor 689/Pdt.G/2025 pada Pengadilan Agama Makassar menggunakan konstruksi hukum Argumentum per-Analogian sehingga perkawinan yang tidak tercatat dan belum ada akta nikahnya dapat disahkan melalui itsbat nikah menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian putusan/ penetapan hakim dapat mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2025