Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dualisme kepemilikan tanah antara tanah adat dan tanah dengan status hak milik dalam perspektif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Fenomena dualisme ini timbul karena adanya perbedaan mendasar dalam sistem hukum dan konsep penguasaan tanah antara hukum adat yang bersifat komunalistik, berbasis pada kebersamaan dan ikatan sosial masyarakat adat, dengan hukum agraria nasional yang bercorak individualistik serta menekankan pada kepemilikan perseorangan. UUPA pada hakikatnya telah berupaya menyatukan kedua sistem tersebut melalui asas unifikasi hukum tanah nasional dengan mengakui eksistensi hak ulayat masyarakat adat. Namun dalam praktiknya, implementasi UUPA masih dihadapkan pada berbagai persoalan, seperti tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan batas wilayah hak ulayat, serta konflik kepemilikan antara masyarakat adat dan pemegang sertifikat hak milik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme kepemilikan tanah masih berlangsung karena pengakuan negara terhadap hak ulayat masyarakat adat belum dilaksanakan secara optimal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA, ditambah lemahnya penerapan prinsip rekognisi dan partisipasi masyarakat adat dalam kebijakan pertanahan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi dan pembentukan kebijakan agraria yang berpihak pada masyarakat adat guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan antara hak individu dan hak komunal. Kesimpulannya, integrasi sistem pertanahan berbasis UUPA harus memperhatikan keberadaan tanah adat sebagai manifestasi nilai-nilai lokal, jati diri bangsa, serta sumber keadilan agraria di Indonesia.
Copyrights © 2025