Penelitian ini membahas mengenai tindak pidana perkosaan dalam perspektif gender dengan menyoroti aspek hukum positif Indonesia, perlindungan korban, serta upaya meminimalisir ketidakadilan gender dalam proses hukum. Permasalahan perkosaan tidak hanya berdampak pada fisik dan psikis korban, tetapi juga menimbulkan trauma sosial akibat budaya victim blaming yang masih kuat di masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti KUHP baru dan UU TPKS, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama dalam hal restitusi, perlindungan psikososial, dan sikap aparat penegak hukum yang sering bias gender. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, didukung data sekunder berupa literatur hukum, teori feminisme, viktimologi, serta analisis kasus. Teori yang digunakan meliputi teori penegakan hukum, teori perlindungan hukum, teori feminisme gender, feminist legal theory, serta viktimologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum telah mengalami perkembangan, kelemahan masih terdapat pada struktur dan budaya hukum, di mana aparat penegak hukum sering kali tidak memiliki perspektif korban dan gender yang memadai. Perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di Indonesia belum sepenuhnya responsif terhadap isu gender. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi UU TPKS, peningkatan perspektif gender bagi aparat penegak hukum, serta optimalisasi restitusi dan pemulihan korban agar keadilan substantif dapat terwujud.
Copyrights © 2025