Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kedudukan Akta Notaris dalam Pembebanan Jaminan Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Marolop Samuel Siagian (Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia)
Siti Malikhatun Badriyah (Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2025

Abstract

Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang banyak digunakan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya pada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya, akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris menjadi instrumen hukum utama yang memberikan kepastian, keotentikan, serta kekuatan pembuktian terhadap hubungan hukum antara pemberi dan penerima fidusia. Keberadaan akta notaris dalam pembebanan jaminan fidusia merupakan perwujudan dari asas kehati-hatian dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, praktik di lapangan sering menunjukkan bahwa sebagian perusahaan pembiayaan masih melakukan pembebanan fidusia tanpa melalui pembuatan akta notaris atau tanpa pendaftaran fidusia secara elektronik (e-Fidusia), yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan hukum, seperti sengketa eksekusi dan lemahnya perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan akta notaris dalam proses pembebanan jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor serta menilai akibat hukum apabila pembebanan tersebut tidak dituangkan dalam akta otentik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai dasar legalitas pembebanan jaminan fidusia. Akta tersebut tidak hanya memberikan kekuatan pembuktian sempurna, tetapi juga menjadi syarat sah bagi pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Tanpa akta notaris, perjanjian fidusia tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, peran notaris sangat esensial dalam menjamin terlaksananya prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan hukum kreditur dan debitur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...