Korban femisida terus bertambah dari tahun ke tahun yang pastinya dalam hal ini membutuhkan tindakan kongkret berlandaskan penelitian yang tepat. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Tahap penelitian yaitu tahap kepustakaan yang digunakan untuk mendapatkan data sekunder. Dalam jurnal ini, peneliti memakai metode yuridis kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kontruksi sosial budaya membentuk normalisasi kekerasan berbasis gender yang berujung pada femisida di Indonesia adalah akibat belum diterapkannya perspektif gender secara menyeluruh dalam penegakan hukum sebagaimana seharusnya diatur dan dijamin melalui Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana, dan Pasal 4 UU PKDRT, yang semestinya menempatkan femisida bukan sebagai pembunuhan biasa, melainkan sebagai bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender yang menuntut perlindungan hukum khusus bagi perempuan. Kerangka hukum pidana di Indonesia saat ini merespons kasus femisida, khususnya dalam memberikan keadilan bagi korban serta keluarga korban belum sepenuhnya memberikan keadilan substantif bagi korban maupun keluarga korban. Perspektif kajian gender dapat memperkaya pemahaman tentang motif pelaku femisida, sehingga menghasilkan strategi pencegahan yang lebih efektif dengan menafsirkan dan menerapkan ketentuan dalam Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 KUHPidana, serta Pasal 4 UU PKDRT dan Pasal 5 UU PKS secara berperspektif gender.
Copyrights © 2025