Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah, khususnya terkait implementasi prinsip syariah dalam proses eksekusi jaminan. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 962/Pdt.G/2025/PA.Jbg yang melibatkan gugatan perlawanan eksekusi pembiayaan syariah terhadap PT Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro Syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kasus putusan pengadilan dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas signifikan antara ekspektasi penerapan prinsip syariah dengan praktik peradilan yang masih mengutamakan pendekatan prosedural hukum positif. Majelis hakim menolak gugatan perlawanan eksekusi berdasarkan ketentuan HIR tanpa memberikan pertimbangan substantif terhadap argumentasi pelanggaran prinsip syariah yang didalilkan penggugat. Temuan ini mengindikasikan perlunya reformasi sistemik dalam kerangka hukum ekonomi syariah melalui harmonisasi ketentuan hukum positif dengan prinsip syariah, peningkatan kapasitas hakim, dan pengembangan mekanisme pengawasan implementasi prinsip syariah dalam putusan pengadilan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan yurisprudensi Pengadilan Agama dalam bidang ekonomi syariah dan memberikan rekomendasi strategis untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh stakeholder industri keuangan syariah.
Copyrights © 2025