Rohmawati Rohmawati
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Putusan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perlawanan Eksekusi Pembiayaan Syariah: Studi Kasus Putusan No. 962/Pdt.G/2025/PA.Jbg Mutia Izzatun Nurul Imamah; Ria Regita; Rohmawati Rohmawati; Khutbudin Aibak
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6732

Abstract

Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah, khususnya terkait implementasi prinsip syariah dalam proses eksekusi jaminan. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 962/Pdt.G/2025/PA.Jbg yang melibatkan gugatan perlawanan eksekusi pembiayaan syariah terhadap PT Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro Syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kasus putusan pengadilan dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas signifikan antara ekspektasi penerapan prinsip syariah dengan praktik peradilan yang masih mengutamakan pendekatan prosedural hukum positif. Majelis hakim menolak gugatan perlawanan eksekusi berdasarkan ketentuan HIR tanpa memberikan pertimbangan substantif terhadap argumentasi pelanggaran prinsip syariah yang didalilkan penggugat. Temuan ini mengindikasikan perlunya reformasi sistemik dalam kerangka hukum ekonomi syariah melalui harmonisasi ketentuan hukum positif dengan prinsip syariah, peningkatan kapasitas hakim, dan pengembangan mekanisme pengawasan implementasi prinsip syariah dalam putusan pengadilan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan yurisprudensi Pengadilan Agama dalam bidang ekonomi syariah dan memberikan rekomendasi strategis untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh stakeholder industri keuangan syariah.
Kajian Putusan Hakim Pengadilan Agama Malang Tentang Penerapan Hak Tanggungan Pada Perkara Ekonomi Syariah Erma Dwiyanti; Annisa Zakiyatul Fadlila; Rohmawati Rohmawati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6847

Abstract

Penelitian ini berfokus pada kewenangan Pengadilan Agama Malang dalam menangani kasus-kasus di bidang ekonomi Islam. Secara khusus, penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 0689/Pdt.G/2017/PA.Mlg, yang menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk pembatalan hak gadai. Dua isu utama dibahas dalam penelitian ini: pertama, mekanisme litigasi untuk menyelesaikan sengketa ekonomi Islam di Pengadilan Agama Malang, dan kedua, landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan panel hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan dokumen putusan pengadilan sebagai sumber data utama. Data pendukung dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan, fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), arsip terkait, dan temuan dari wawancara mendalam dengan seorang hakim dari Pengadilan Agama Malang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa alasan hukum yang digunakan oleh panel hakim dalam putusan tersebut secara fundamental kuat. Referensi hukum yang digunakan mencakup berbagai peraturan, seperti Undang-Undang No. 3/2006 dan Undang-Undang No. 50/2009 tentang Pengadilan Agama, Undang-Undang No. 4/1996 tentang Hak Gadai, Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Kafalah, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Islam. Namun demikian, terdapat satu ketidakakuratan yang teridentifikasi: penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 106/PMK.06/2013 sebagai acuan, padahal peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Permenkeu 27/PMK.06/2016.