Hukum Humaniter Internasional (HHI) berfungsi sebagai perangkat hukum yang bertujuan membatasi penderitaan manusia dalam situasi konflik bersenjata dengan melindungi mereka yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan, termasuk tenaga medis. Penelitian ini mengkaji bentuk dan cakupan perlindungan hukum terhadap petugas medis dalam konflik bersenjata internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, dan Statuta Roma 1998. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah bagaimana prinsip-prinsip “hormati dan lindungi”, pembedaan, proporsionalitas, serta kewajiban kehati-hatian diimplementasikan untuk menjamin keselamatan tenaga medis di medan perang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penembakan terhadap petugas medis, ambulans, maupun fasilitas kesehatan yang telah ditandai dengan simbol pelindung internasional merupakan pelanggaran berat (grave breach) dan kejahatan perang yang menimbulkan tanggung jawab pidana individual serta tanggung jawab negara. Di Indonesia, ratifikasi Konvensi Jenewa melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 menegaskan kewajiban negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis, namun diperlukan harmonisasi lebih lanjut agar norma internasional tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat nasional.
Copyrights © 2025