Rekonstruksi kasus pidana merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang berfungsi untuk menguji kembali kebenaran keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti secara sistematis, guna memperjelas kronologi terjadinya tindak pidana. Dalam praktiknya, kegiatan rekonstruksi kerap menarik perhatian publik dan media, karena dianggap sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Namun demikian, publikasi rekonstruksi secara terbuka melalui media massa maupun media sosial menimbulkan problem etis dan yuridis yang kompleks. Konflik muncul antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai wujud kebebasan pers dan hak asasi manusia, dengan hak tersangka atas perlindungan harkat, martabat, serta asas praduga tak bersalah. Ketidakseimbangan antara kedua hak tersebut berpotensi mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan hak asasi manusia di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis secara mendalam kerangka hukum nasional yang mengatur publikasi rekonstruksi kasus pidana, dengan menelaah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung oleh kajian pustaka dan kode etik jurnalistik sebagai instrumen analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga kini belum terdapat pengaturan khusus mengenai batasan publikasi rekonstruksi perkara pidana. Oleh karena itu, diperlukan pedoman etik nasional yang mengatur tata cara publikasi rekonstruksi, termasuk mekanisme izin penyidik, persetujuan pihak terkait, dan perlindungan identitas tersangka.
Copyrights © 2025