Irma Dewi
Universitas Islam Nusantara, Makassar, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legitimasi Hukum Omnibus Law dalam Perspektif Habermas dan Teori Hukum Kritis Dessy Ekarini; Irma Dewi; Muhammad Yusuf; Yuyut Prayuti; Wildan Wildan; Desi Gunawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5247

Abstract

Pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law sejak tahun 2020 hingga revisinya pada tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi hukum, sosial, dan etika yang signifikan di Indonesia. Proses pembentukannya yang dinilai terburu-buru, minim partisipasi publik, dan kurang transparan telah menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan legitimasi hukum Omnibus Law melalui perspektif filsafat hukum, khususnya menggunakan "Teori Legitimasi Komunikatif dan Teori Hukum Kritis Jurgen Habermas". Analisis dilakukan untuk mengkaji apakah suatu undang-undang yang sah secara prosedural dapat dianggap sah secara moral dan sosial jika dibentuk tanpa ruang dialog deliberatif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan kelompok rentan. Hasil kajian menunjukkan bahwa suatu undang-undang tidak dapat dianggap sah sepenuhnya jika hanya bertumpu pada formalitas prosedural tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif, partisipasi publik, dan legitimasi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, undang-undang seperti UU Cipta Kerja berpotensi mengalami krisis legitimasi di mata masyarakat sipil meskipun secara formal masih sah. Artikel ini merekomendasikan agar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan sosial menjadi salah satu landasan dalam proses legislasi ke depan.
Etika Publikasi Rekonstruksi Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Dessy Ekarini; Irma Dewi; Muhammad Yusuf; Asep Sapsudin; Wildan Wildan; Dedy Gunawan Ginting; Raden Muhammad Nobel
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6801

Abstract

Rekonstruksi kasus pidana merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang berfungsi untuk menguji kembali kebenaran keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti secara sistematis, guna memperjelas kronologi terjadinya tindak pidana. Dalam praktiknya, kegiatan rekonstruksi kerap menarik perhatian publik dan media, karena dianggap sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Namun demikian, publikasi rekonstruksi secara terbuka melalui media massa maupun media sosial menimbulkan problem etis dan yuridis yang kompleks. Konflik muncul antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai wujud kebebasan pers dan hak asasi manusia, dengan hak tersangka atas perlindungan harkat, martabat, serta asas praduga tak bersalah. Ketidakseimbangan antara kedua hak tersebut berpotensi mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan hak asasi manusia di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis secara mendalam kerangka hukum nasional yang mengatur publikasi rekonstruksi kasus pidana, dengan menelaah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung oleh kajian pustaka dan kode etik jurnalistik sebagai instrumen analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga kini belum terdapat pengaturan khusus mengenai batasan publikasi rekonstruksi perkara pidana. Oleh karena itu, diperlukan pedoman etik nasional yang mengatur tata cara publikasi rekonstruksi, termasuk mekanisme izin penyidik, persetujuan pihak terkait, dan perlindungan identitas tersangka.