Penangguhan sementara fitur TikTok LIVE yang belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh Indonesia selama demonstrasi massal pada akhir Agustus 2025 menimbulkan pertanyaan hukum dan praktis tentang tata kelola digital, tanggung jawab platform, dan kelangsungan bisnis di negara ini. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan TikTok LIVE di kalangan bisnis dan konsumen Indonesia, mengevaluasi sejauh mana penghentian sukarela ini mencerminkan kepatuhan terhadap kerangka hukum nasional dan internasional, serta menilai dampaknya terhadap kelangsungan bisnis dan keberlanjutan ekonomi digital Indonesia melalui pendekatan hukum administrasi dan perdagangan yang terintegrasi. Fokus penelitian ini penting baik secara teoritis maupun praktis, karena mengeksplorasi hubungan yang terus berkembang antara otoritas negara, regulasi swasta, dan ketahanan ekonomi digital Indonesia yang berkembang pesat. Studi ini menerapkan metodologi penelitian kualitatif yang menggabungkan metode penelitian hukum primer dan sekunder. Ketika TikTok LIVE berhenti beroperasi, banyak pemilik bisnis menyuarakan kekhawatiran atas kerugian pendapatan dan pembatalan kontrak. Dengan demikian, ketergantungan bisnis Indonesia pada TikTok LIVE menyoroti perlunya TikTok untuk bertindak lebih bertanggung jawab sebagai suatu platform. Pemerintah juga harus menetapkan peraturan yang lebih jelas untuk kasus-kasus semacam itu guna memastikan langkah-langkah pencegahan yang lebih baik.
Copyrights © 2025