Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia masih menjadi persoalan yang cukup kompleks dalam praktik hukum administrasi negara. Meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 mengenai BP2MI, pelaksanaannya di lapangan belum menunjukkan hasil yang maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai lembaga administratif dalam melaksanakan fungsi perlindungan bagi pekerja migran. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan karya ilmiah terdahulu yang relevan. Analisis penelitian ini didasarkan pada teori kepastian hukum Gustav Radbruch yang menekankan pentingnya nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam penerapan regulasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kinerja BP2MI masih belum optimal karena kurangnya koordinasi antar lembaga, lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan penempatan, serta penerapan sanksi administratif yang belum konsisten. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pelaksanaan regulasi yang lebih tegas agar perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dapat terlaksana secara efektif.
Copyrights © 2025