Itensitas angkutan kereta api batu bara yang beroperasi selama 24 jam dapat menimbulkan kebisingan pada jam– jam tertentu. Dimana pada jam jam sibuk dapat menghasilkan kebisingan sesuai dengan tabel baku tingkat kebisingan Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996 peruntukan kawasan perumahan dan permukiman sebesar 55 dBa.Tingkat Kebisingan Siang Malam Hari (Lsm) pada permukiman yang berjarak 15 m dari jalur rel adalah sebesar 69.53 dBA. Tingkat Kebisingan Siang Malam Hari (Lsm) pada permukiman yang berjarak 30 m dari jalur kereta api adalah sebesar 66.03 dBA. Tingkat Kebisingan Siang Malam Hari (Lsm) pada permukiman yang berjarak 60 m dari jalur kereta api adalah sebesar 62.73 dBA. Sedangkan pada pemukiman yang berada pada jarak 90 meter dari rel adalah sebesar 60.74 dBA. Nilai ini melampaui baku tingkat kebisingan yang ditetapkan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-48/MENLH/11/1996, tentang Baku Tingkat Kebisingan, yaitu 55 dBA dengan toleransi 3 dBA..
Copyrights © 2023