Jurnal Ilmiah dan Kajian Akademik
Vol 3 No 01 (2025): Juni 2025

Pengawasan Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Nicholas Martua Siagian (Fakultas Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Pasca pemberlakuan otonomi daerah, pemerintah daerah memperoleh kewenangan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai perwujudan prinsip desentralisasi yang diatur dalam Pasal 18 UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. BUMD memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kepala daerah berperan sebagai pemegang kekuasaan umum BUMD sebagaimana diatur dalam Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga memiliki posisi sentral dalam pengelolaan BUMD. Namun, kewenangan yang luas ini perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan orientasi pada kepentingan publik dalam pengelolaan BUMD. Penelitian ini membahas urgensi pengawasan terhadap kewenangan kepala daerah guna memastikan pengelolaan BUMD yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik dan mendukung efektivitas otonomi daerah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jika

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Other

Description

JURNAL ILMIAH DAN KAJIAN AKADEMIK (JIKA), merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan pada BAPPEDA Kabupaten Karawang untuk memfasilitasi khususnya para pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan umumnya bagi pemangku kepentingan lainnya ...