Pasca pemberlakuan otonomi daerah, pemerintah daerah memperoleh kewenangan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai perwujudan prinsip desentralisasi yang diatur dalam Pasal 18 UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. BUMD memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kepala daerah berperan sebagai pemegang kekuasaan umum BUMD sebagaimana diatur dalam Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga memiliki posisi sentral dalam pengelolaan BUMD. Namun, kewenangan yang luas ini perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan orientasi pada kepentingan publik dalam pengelolaan BUMD. Penelitian ini membahas urgensi pengawasan terhadap kewenangan kepala daerah guna memastikan pengelolaan BUMD yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik dan mendukung efektivitas otonomi daerah.
Copyrights © 2025