Latar Belakang : Karawang maju bukan hanya sekedar jargon atau harapan serta do’a, melainkan juga visi yang perlu diwujudkan dengan aksi nyata. Salah satu indikator yang menunjukan Karawang adalah kota yang maju adalah salah satunya berdasarkan data bahwa pada Maret 2025, persentase penduduk miskin di Karawang adalah 7,08% atau sekitar 169,80 ribu orang, menunjukkan penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Angka ini turun sebesar 0,78 poin persentase dibandingkan Maret 2024 dan turun 0,79 poin dibandingkan Maret 2023. Penurunan ini didorong oleh program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, BLT Desa, dan bazar pangan murah. Salah satu upaya untuk terus meningkatkan kemajuan Karawang yaitu penerapan dan pengembangn ekonomi putih yaitu ekonomi syari’ah berbasis berkah karena hanya dengan konsep syari’ah suatu bangsa/negeri (kabupaten/lkota) akan maju (berkah) sesuai dengan filosofis dan spirit Al Quran surat Al A’rof : 96 tentang iman dan taqwa yang akan mendatangkan keberkahan, realisasi iman dan taqwa itu adalah salah satunya dengan konsitensi terhadap penerapankaidah ekonomi syari’ah. Tujuan : Untuk mengembangkan sistem ekonomi putih yaitu ekonomi syariah berbasis berkah untuk lebih meningkatkan Kabupaten Karawang sebagai kota maju. Metode : Penelitian Kualitatif dengan pengembangan sektor ekonomi putih yaitu ekonomi syari’ah berbasis berkah. Luaran yang ditargetkan adalah Jurnal penelitian yang dipublish pada Jurnal Ilmiah Karawang (JIKA) serta seminar dan diseminasi nasional dan rule model ekonomi biru berbasis ekonomi putih (syari’ah). Hasil Kesimpulan : Kesenjangan yang menjadi temuan penelitian adalah harapannya Karawang sebagai kota industri yang dapat menumbuhkan ekonomi dan perputaran kegiatan ekonomi yag pesat semestinya dapat mengembangkan aspek dan praktek ekonomi putih yaitu ekonomi syariah, tetapi faktanya adalah sektor ekonomi syari’ah belum optimal dikembangkan, malah lebih dominan sector ekonomi konvensional seperti contohnya adalah property yang berkembang lebih ke property konvensional dibanding kredit perumahahan secara syari’ah. Hal ini jika dianalisis dalam ekonomi modern seharusnya dapat seimbang antara sektor ekonomi konvensional dan ekonomi syari’ah mengingat jumlah umat muslim lebih dominan jika dibandingkan dengan non muslim, hal ini dapat diatasi persoalannya dengan pembuatan perda yang mendorong pengambangan sector ekonomi syariah sebagai kebijakan daerah mengingat Ekonomi putih (ekonomi syariah berbasis berkah) berpotensi mendatangkan keberkahan karena menghindari maksiat dalam hal ini adalah terbebas dari praktik ribawi, gharar, dan kezoimandan akan menjadikan sebab suatu negeri (daerah) maju/lebih maju karena aspek keberkahan, namum demikian tidak dapat dipungkiri meskipun belum optimal dan belum seimbang dengan ekonomi konvensional tetapi ekonomi putih sudah terlihat menggeliat di Karawang hal ini terbukti dari beberapa unit usaha yang ada di seputar lokasi penelitian di Karawang seperti perbankan syari’ah, bank perkreditan syari’ah, koperasi syari’ah, pegadaian syari’ah, hotel dan akomodasi syari’ah, potensi ekonomi putih walau belum sepenuhnya mendapat perhatian masyarakat hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya ekonomi konvensial yang dijadikan preferensi dan pilihan masyarakat di bandingkan ekonomi syari’ah, Kebaruan (novelty) dari hasil penelitian ini adalah penerapan ekonomi putih yaitu ekonomi yang berbasis syariah dengan pembiayaan syariah yaitu pembiayaan menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil) dan menghindari pembiayaan ribawi, hal ini yang membedakan dengan penelitian lain yang belum pernah menerapkan sistem ekonomi putih
Copyrights © 2025