Kehadiran kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem ekonomi kreatif telah mengubah pola kerja para kreator secara signifikan. Bagai dua mata pisau, kecerdasan buatan (AI) menawarkan efisiensi dan kemudahan dalam memproduksi karya, tetapi juga menimbulkan kegelisahan terkait pergeseran peran manusia. Penelitian ini difokuskan untuk mengeksplorasi persepsi pelaku ekonomi kreatif terhadap pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses kreatif serta mengkaji peran strategis pemerintah daerah dalam merespons disrupsi teknologi generatif ini. Pendekatan kualitatif dilakukan dalam penelitian ini melalui wawancara terhadap lima pelaku ekonomi kreatif lintas subsektor di Kabupaten Karawang dengan teori strukturasi sebagai alat analisis fenomena sosial yang terjadi. Berdasarkan hasil wawancara, ditemukan sebagian besar pelaku ekonomi kreatif menganggap AI sebagai alat bantu dan rekan kerja dengan syarat tetap menekankan pentingnya sentuhan manusia dalam berkarya serta dibutuhkannya perlindungan dari pemerintah terhadap karya orisinal. Mengacu pada teori ekonomi kreatif dan teori budaya partisipatif, penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi, literasi digital, dan perlindungan nilai-nilai lokal dalam menghadapi transformasi digital. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran sebagai fasilitator dalam menjaga ruang hidup kreator lokal agar tetap relevan dan berdaya.
Copyrights © 2025