AbstrakBank dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur kredit kepada masyarakat, lebih banyak menggunakan uang simpanan nasabah dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan sejenisnya, untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau nasabah debitur melalui perjanjian kredit. Oleh karena itu sangat tepat apabila undang-undang mengamanatkan bank agar dalam menyalurkan kredit harus berdasarkan prinsip kehati-hatian (Prudential Priciples), memiliki keyakinan atas kemampuan debitur melunasi hutang sesuai perjanjian dan sebagainya.Kata Kunci: Lembaga Pembiayaan, PUPN, Risiko Bisnis.
Copyrights © 2011