Penerapan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana merupakan isu penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU ini menegaskan bahwa setiap anak, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum, berhak memperoleh perlindungan khusus untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif UU Perlindungan Anak, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana diterapkan melalui prinsip kepentingan terbaik bagi anak, jaminan atas pendampingan hukum dan sosial, penghindaran dari kekerasan selama proses hukum, serta penerapan tindakan dan sanksi yang bersifat edukatif dan rehabilitatif. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala dilapangan dan khususnya bagi penegakan hukum terkait proses pemidanaan anak itu sendiri, seperti keterbatasan lembaga khusus anak, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap pendekatan keadilan restoratif, serta minimnya dukungan keluarga,sesungguhnya peran keluarga itu sangat penting mengingat anak berasal dari keluarga tumbuh dan berkembang dari keluarga pula dan sangat mempunyai pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak dalam pola asuh sehingga membentuk anak dari dalam dirinya dan keluarga merupakan faktor internaldan merupakan support sistem dalam pola asuh dan tumbuh kembang,serta pembentukan karakter watak dan sifat sebelum anak masuk kedunia luar atau eksternal dan selain itu lingkungan sosial juga mempengaruhi tumbuh kembang anak dari luaratau merupakan faktor eksternal . Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana sangat bergantung pada sinergi antar peran keluarga, lembaga penegak hukum, kebijakan yang konsisten,pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pemulihan anak karena anak adalah tunas bangsa dan generasi penerus bangsa dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap bangsa
Copyrights © 2025