Dengan kemajuan teknologi tindak pidana tidak hanya bisa dilakukan di dunia nyata tetapi juga bisa dilakukan di dunia maya salah satunya adalah revenge porn. Revenge porn atau porno balas dendam merupakan bentuk utama dari kekerasan berbasis gender online (KBGO). Tindakan ini merujuk pada penyebaran foto atau vidio intim seseorang tanpa persetujuan dari sang korban. Hal ini sering dilakukan oleh mantan pasangan yang sakit hati, sering kali dilakukan dengan motif balas dendam dengan tujuan untuk mempermalukan korban di ruang digital. Dengan kemajuan teknologi revenge porn dapat dilakukan dengan mudah melalui platform / aplikasi digital. Salah satu platform digital tersebut meliputi whatsapp, Instagram, telegram, dan tiktok. Pelaku bertujuan untuk membuat korban mengalami kerugian psikologis, sosial, dan ekonomi yang mendalam. Tujuan dari tulisan ini yaitu untuk mengidentifikasi platform digital yang memfasilitasi dan menghambat penyebaran revenge porn. Hasil penelitian ini menyimpulkan whatsapp dan Instagram memiliki system keamanan yang kurang terhadap konten foto atau video yang diupload oleh pengguna. Ini menyebabkan pelaku dapat dengan mudah menyebarkan dan mengupload materi visual korban. Baik di akun pelaku maupun di akun korban sendiri.
Copyrights © 2025