Dewasa ini sering terjadi sengketa tanah di dalam masyarakat, baik sengketa antara individu maupun antar kelompok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah yang dialami oleh masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research), pengumpulan data dengan cara mencari sumber dan merkontruksi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan riset-riset yang sudah ada. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Peran Kepala Desa dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah di Masyarakat tidak sepenuhnya efektif, meskipun demikian kepala desa mempunyai kewajiban menjalankan fungsi dan wewenangnya untuk menyelesaikan masalah pertanahan di desa untuk menjaga ketertiban di wilayahnya dengan memberikan solusi terhadap segala permasalahan yang dihadapi di desa. (2) Mediasi yang menjadikan Kepala Desa sebagai mediator tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena mediasi yang dilakukan oleh kantor desa cenderung hanya berupa perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak, yang mana tidak ada pihak yang dimenangkan ataupun kalah atau dikenal dengan win-win solution.
Copyrights © 2025