Artikel ini mengupas sengketa donasi antara Yayasan Novisebagai penggalang donasi dan Agus sebagai penerima donasi. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengobatan mata Agus akibat penyiraman air keras diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang keluarga. Kurangnya transparansi Agus dalam melaporkan mutasi, penggunaan dana serta pengungkapan bahwa jumlah donasi mencapai 1,5 miliar, bukan 500 juta seperti yang dilaporkan sebelumnya, memicu konflik lebih lanjut. Meskipun sudah ada mediasi yang difasilitasi oleh Denny Sumargo, sengketa berlanjut ketika Agus menuntut Novi (Pemilik Yayasan Pertiwi) atas pencemaran nama baik. Dalam pendekatannya, Artikel ini menggunnakna pendekatan Normatif-Yuridis dengan penyajian kualitatif deskriptif yang mana bahan data didapat dari sumber sekunder seperti Jurnal, laporan media dan pernyataan publik dari pihak Yayasan Novi dan Agus baik dari podcas dan lain-lainnya. Adapaun hasil dari penelitian ini antara lain; (1) Terdapat hukum yang dapat dijadikan landasan dari konflik ini baik secara Hukum Perdata Maupun Pidana; (2) Mediasi sebagai Penyelesaian alternative dianggap tidak mampu meredam konflik Sengketa (3) Penyelesaian sengketa yang inovatif tetap perlu berpijak pada prinsip good governance, legalitas, dan akuntabilitas social separti serap aspirasi.
Copyrights © 2025