Akad ba’i as-salam menjanjikan keadilan dan kemaslahatan bagi para pihak, dalam praktiknya tidak jarang terjadi sengketa antara pihak penjual dan pembeli akibat keterlambatan pengiriman, penurunan kualitas barang, bahkan kegagalan total dalam memenuhi kewajiban. Dengan ini perlu kiranya konsep penyelesaian dengan damai (aṣ-ṣulḥu), yang dalam hal ini teori Sayyid Sabiq dijadikan sebagai pendekatan yang tepat dalam perdamaian tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Adapun dengan menelaah keseluruhan pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa akad ba’i as-salam dalam praktik muamalah modern memiliki ciri khas berupa keabsahan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, kontrak yang bersifat mengikat secara hukum, serta hubungan yang erat antara tingkat risiko dan kepercayaan antarpihak. Pemikiran Imam Sayyid Sabiq mengenai aṣ-ṣulḥu memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya pendekatan penyelesaian sengketa dalam perspektif hukum Islam. Konsep aṣ-ṣulḥu menurut Sayyid Sabiq menyajikan kerangka teoretis yang kokoh sekaligus panduan praktis dalam menangani konflik yang muncul dalam pelaksanaan akad ba’i as-salam.
Copyrights © 2025