Ketika perceraian telah sah diputus oleh pengadilan, maka tidak serta-merta persoalan hukum selesai. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menekankan pada mepat fokus pembahasan, yaitu duduk perkara, legal reasoning, metode penemuan hukum dan analisis pemenuhan asas dalam putusan. Adapun hasil akhirnya, yaitu bahwa meskipun hak pengasuhan sebelumnya telah diberikan kepada ibu berdasarkan putusan sebelumnya, sang ayah mengajukan gugatan pencabutan ḥaḍānah dengan alasan keterbatasan akses terhadap anak. Majelis hakim tidak hanya berpegang pada teks normatif Pasal 105 KHI, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis anak berdasarkan hasil asesmen profesional dari lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kemudian metode penemuan hukum yang digunakan dalam perkara ini bersifat kombinatif. Hakim menggunakan pendekatan sistematis dan teleologis dengan tetap merujuk pada sumber hukum Islam, hukum positif nasional, dan asas kemaslahatan dalam maqāṣid asy-syarī’ah. Adapun dari perspektif pemenuhan asas-asas hukum, putusan ini telah mencerminkan kehati-hatian hakim dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Copyrights © 2025