Mediasi merupakan bagian integral dari proses penyelesaian perkara perceraian di pengadilan sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa apabila mediasi mencapai kesepakatan sebagian atas objek perkara atau tuntutan hukum, hakim pemeriksa perkara wajib mencantumkan kesepakatan tersebut dalam pertimbangan dan amar putusan. Namun, dalam Putusan No. 770/Pdt.G/2024/PA.Sit, meskipun mediasi dinyatakan berhasil sebagian, kesepakatan yang dicapai tidak dimuat dalam amar putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kesepakatan perdamaian menurut ketentuan PERMA No.1 Tahun 2016 serta mengkaji akibat hukumnya apabila tidak dicantumkan dalam amar putusan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui studi terhadap putusan dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dicantumkannya hasil kesepakatan perdamaian sebagian merupakan bentuk pelanggaran prosedural yang dapat menimbulkan cacat formil, ketidakpastian hukum, dan melemahkan kekuatan eksekutorial dari kesepakatan yang telah tercapai. Kondisi ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik peradilan. Berdasarkan teori kepastian hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, Sudikno Mertokusumo, dan Van Apeldoorn, pencantuman hasil mediasi dalam amar putusan merupakan langkah esensial untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam penyelesaian sengketa secara damai.
Copyrights © 2025