Penelitian ini mengkaji implementasi mediasi penal dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polres Bone berdasarkan prinsip Restoratif Justice dalam perspektif hukum Islam. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kasus KDRT dan kebutuhan pendekatan penyelesaian yang memprioritaskan keadilan substantif dan perlindungan korban. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan mediasi penal dalam kasus KDRT di Polres Bone serta bagaimana relevansinya dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus di Polres Bone, yang memadukan pengumpulan data primer melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk membandingkan temuan lapangan dengan norma hukum positif dan prinsip keadilan. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi penal telah mengacu pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, namun belum optimal dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah seperti islah dan keadilan. Proses mediasi cenderung bersifat formal administratif, belum menyentuh substansi perlindungan dan pemulihan korban. Oleh karena itu, perlu penguatan nilai spiritual dan budaya lokal dalam mekanisme mediasi melalui pelibatan tokoh agama dan pendekatan islami yang berpihak pada korban.
Copyrights © 2025