Industri halal di Indonesia mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap produk halalan thayyiban. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewajiban sertifikasi halal diperluas hingga mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini berangkat dari pertanyaan mengenai sejauh mana regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi UMKM, serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaannya, khususnya dalam aspek prosedur, pembiayaan, dan perlindungan hukum. Tujuannya adalah menganalisis substansi hukum dan implementasi sertifikasi halal pasca UU Cipta Kerja, sekaligus mengevaluasinya berdasarkan prinsip ‘adl, taysir, dan raf’ al-haraj. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, didukung studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Produk Halal, khususnya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 39 Tahun 2021, serta kajian literatur hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma hukum telah menetapkan mekanisme sertifikasi halal, kepastian hukum di lapangan belum optimal akibat keterbatasan pendamping, rendahnya literasi hukum, dan hambatan administratif. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, pelaksanaan sertifikasi halal belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kemudahan, dan kemaslahatan, sehingga perlu perbaikan prosedur, perluasan pendampingan, dan sosialisasi yang lebih inklusif.
Copyrights © 2025