Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi strategi penyuluhan agama Islam yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mojo dalam memperkuat literasi hukum keluarga Islam lintas usia di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Permasalahan penelitian difokuskan pada dua hal, yaitu bentuk transformasi strategi penyuluhan agama Islam dan implikasinya terhadap peningkatan pemahaman serta kesadaran hukum keluarga Islam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi strategi penyuluhan dari pendekatan normatif menuju pendekatan kontekstual, dialogis, dan partisipatif mampu meningkatkan efektivitas sosialisasi hukum keluarga Islam. Transformasi tersebut tidak hanya memperkuat pemahaman normatif masyarakat mengenai hukum keluarga Islam, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum lintas usia yang tercermin dalam sikap kehati-hatian dalam berkeluarga, kecenderungan menyelesaikan konflik secara musyawarah, serta meningkatnya kesadaran akan hak dan kewajiban dalam keluarga. Dengan demikian, penyuluhan agama Islam berperan strategis dalam membentuk budaya hukum keluarga Islam dan memperkuat ketahanan keluarga di tingkat lokal.
Copyrights © 2025