Kabupaten Sumedang memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2022-2023 tidak mencapai target, menyebabkan peningkatan piutang secara signifikan. Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Sumedang perlu menerapkan kebijakan penghapusan piutang pajak untuk menurunkan jumlah piutang tersebut. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan proses perencanaan penghapusan piutang PBB-P2 oleh Bapenda Kabupaten Sumedang. Penelitian ini merujuk pada tujuh tahap perencanaan yaitu mengetahui sifat hakiki dari masalah yang dihadapi, kumpulkan data-data, penganalisaan data, penentuan beberapa alternatif, memilih yang kelihatannya terbaik, pelaksanaan, serta penilaian hasil yang dicapai. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan penghapusan piutang PBB-P2 belum berjalan dengan baik. Terdapat kendala pada tahap pengumpulan data, pelaksanaan, dan evaluasi akibat ketidaksesuaian database piutang PBB-P2, tidak adanya target waktu terukur dalam pelaksanaan penghapusan, serta kurang efektifnya evaluasi dalam menentukan solusi yang tepat sehingga masalah yang sama selalu berulang setiap tahunnya
Copyrights © 2024