Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pemungutan pajak hiburan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga periode 2021–2023 dengan menggunakan teori efektivitas dari Makmur (2011). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dan data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tingkat efektivitas pemungutan pajak hiburan mengalami peningkatan dari 55% pada tahun 2021 menjadi 96% pada tahun 2023, masih terdapat beberapa tantangan seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, minimnya pengawasan, serta keterbatasan sumber daya manusia di Bakeuda. Selain itu, faktor eksternal seperti daya beli masyarakat dan persaingan wisata turut memengaruhi penerimaan pajak hiburan. Implikasi dari penelitian ini menggarisbawahi pentingnya intensifikasi sosialisasi kebijakan pajak, peningkatan pengawasan, dan penerapan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak di Kabupaten Purbalingga.
Copyrights © 2024