Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh diskriminasi pajak, sistem perpajakan, teknologi dan informasi perpajakan, pelayanan aparat pajak, serta sanksi perpajakan terhadap penggelapan pajak pada Wajib Pajak Badan di KPP Karang Pilang Surabaya. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sampel 99 responden yang diambil secara acak berdasarkan rumus Slovin. Analisis data dilakukan menggunakan SmartPLS 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perpajakan berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak, sedangkan diskriminasi pajak, teknologi dan informasi, pelayanan aparat, serta sanksi perpajakan tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Temuan ini menegaskan pentingnya penyederhanaan dan transparansi sistem perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menyarankan pengembangan variabel lain, seperti moral wajib pajak, literasi perpajakan, dan pengaruh lingkungan sosial, serta penerapan metode kualitatif atau campuran untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perilaku kepatuhan pajak
Copyrights © 2025