Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang krusial bagi pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendanai program-program tersebut. Akan tetapi, entitas bisnis memiliki insentif untuk mengelola beban pajak secara efisien, yang terkadang mengarah pada praktik perpajakan yang agresif. Agresivitas pajak didefinisikan sebagai strategi mengurangi laba kena pajak melalui perencanaan pada pajak, yang dikategorikan sebagai penghindaran pajak ataupun tidak. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh intensitas persediaan, leverage, dan ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sub bidang makanan dan minuman yang tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021-2023. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder dari laporan keuangan perusahaan yang diperoleh dari website Bursa Efek Indonesia dan diolah menggunakan SPSS untuk Windows versi 25. Temuan penelitian secara parsial mengindikasikan bahwa intensitas persediaan, leverage, dan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Secara simultan, ketiga variabel ini juga tidak secara signifikan mempengaruhi agresivitas pajak.
Copyrights © 2025