Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Persepsi dan Kepatuhan UMKM kuliner di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung terhadap Efektivitas dan Keberlanjutan Kebijakan PPh Final PP 23/2018 dan di dukung PP 55/2022. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus nasional yaitu PPh Final menghadapi masalah kepatuhan formal masih rendah (diperkirakan 57 juta UMKM belum patuh), mengakibatkan potensi tax gap besar (Rp56 triliun). Insentif tarif 0,5% justru dikhawatirkan memicu moral hazard (kecurangan) pelaku usaha. Hal tersebut mendukung pada rendahnya kepatuhan formal dan kompleksitas inovasi multi-saluran UMKM Kecamatan Kedaton yang menyulitkan perhitungan Omzet Bruto, yang diduga menyebabkan persepsi PPh sulit dan mendorong ketidakpatuhan. Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan Regresi Linear Berganda pada 72 responden, hasilnya menunjukkan bahwa secara parsial, variabel Persepsi ( Thitung=4,325>Ttabel=1,667; Sig. 0,001 < 0,05) dan Kepatuhan (Thitung=4,191> Ttabel=1,667; Sig. 0,001 < 0,05) sama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kebijakan PPh Final. Secara simultan, kedua variabel terbukti berpengaruh signifikan (Fhitung=225,652> Ftabel=3,130; Sig. 0,001 < 0,05). Temuan ini memberikan feedback yang kuat, mengindikasikan bahwa Kebijakan PPh Final berhasil mencapai dukungan publik dan target kepatuhan, sehingga sangat layak untuk dipertahankan dan dilanjutkan.
Copyrights © 2025