UMKM memainkan peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi, namun rendahnya kepatuhan pajak UMKM masih menghambat optimalisasi penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pemahaman pajak dan komunikasi fiskus, yang meliputi sosialisasi serta layanan otoritas pajak, terhadap kepatuhan pajak UMKM atas PPh Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 53 pelaku UMKM di Jawa Barat yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner skala Likert dan dianalisis dengan regresi linier berganda menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pajak dan komunikasi otoritas pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak UMKM dengan nilai koefisien determinasi sebesar 0,640. Temuan ini menunjukkan kedua variabel menjelaskan 64% variasi kepatuhan pajak UMKM, sementara sisanya dipengaruhi faktor lain. Keterbatasan penelitian terletak pada jumlah sampel dan cakupan wilayah yang terbatas. Kata Kunci: Pemahaman pajak, kualitas komunikasi fiskus, kepatuhan pajak, UMKM, PPh 21, PPN
Copyrights © 2025