Prinsip itikad baik (good faith) merupakan asas fundamental dalam hukum perjanjian, termasuk dalam perjanjian franchise. Prinsip ini menuntut para pihak untuk bertindak jujur, adil, dan transparan dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip itikad baik dalam perjanjian franchise, khususnya dalam konteks hak dan kewajiban franchisor dan franchisee. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis dokumen perjanjian franchise. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip itikad baik berperan penting dalam menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, mencegah penyalahgunaan kekuatan dominan, dan memastikan keberlangsungan hubungan bisnis yang harmonis. Namun, penerapannya seringkali menghadapi tantangan, terutama dalam praktik bisnis yang kompleks dan asimetris. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk memastikan prinsip ini dapat diimplementasikan secara optimal.
Copyrights © 2025