Penelitian ini mengkaji penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) oleh mahasiswa yang memanipulasi data agar seolah tergolong tidak mampu, ditinjau berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan teori Human Capital dan Human Investment, KIPK merupakan investasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, data BPS (2022) menunjukkan hanya 6,41% penduduk Indonesia yang menyelesaikan pendidikan tinggi, terutama akibat keterbatasan finansial. Untuk mengatasinya, KIPK ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Dengan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta didukung wawancara dengan jaksa dan data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa mahasiswa yang memalsukan dokumen agar lolos sebagai penerima KIPK memenuhi unsur tindak pidana korupsi: “setiap orang”, “melawan hukum”, “memperkaya diri”, dan “merugikan keuangan negara”. Tindakan ini tidak hanya merugikan APBN secara langsung, tetapi juga menurunkan potensi hasil investasi SDM yang diharapkan meningkatkan produktivitas nasional. Oleh karena itu, sanksi administratif seperti pencabutan status KIPK saja tidak memadai. Diperlukan penerapan sanksi pidana untuk memberikan efek jera, melindungi dana publik, serta memastikan tercapainya tujuan strategis pembangunan SDM, demi kemajuan Indonesia menuju negara maju.
Copyrights © 2025