Sampah plastik telah menjadi masalah global yang serius, termasuk di Indonesia, yang menempati peringkat kedua sebagai penyumbang terbesar sampah plastik laut. Toko-toko serba ada seperti Indomaret turut berkontribusi signifikan terhadap sampah plastik akibat penggunaan kantong plastik sekali pakai yang tinggi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengurangan kantong plastik di minimarket Indomaret di Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis dokumen, tinjauan literatur, dan pengamatan tidak langsung. Temuan menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 berhasil mengurangi limbah plastik sebesar 98,32 ton dari sektor ritel modern. Indomaret secara aktif mendukung kebijakan ini dengan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan mendidik konsumen. Namun, tantangan tetap ada, terutama di sektor informal dan dalam mengubah perilaku konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penegakan kebijakan yang lebih kuat berbasis komunitas dan penerapan prinsip ekonomi sirkular untuk memastikan pengurangan limbah plastik yang berkelanjutan dan efektif.
Copyrights © 2025