Penelitian ini membahas sinkronisasi kewenangan antara Kantor Pertanahan Kota Subulussalam sebagai lembaga vertikal di bawah Kementerian ATR/BPN dan Dinas Pertanahan Kota Subulussalam sebagai perangkat daerah, dalam menangani permasalahan pertanahan di Kota Subulussalam. Permasalahan utama yang diangkat adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara kedua instansi yang berdampak pada ketidakpastian hukum, konflik pertanahan, dan rendahnya efisiensi pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif-analitis untuk menggambarkan dan menganalisis ketentuan hukum serta praktik di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kedua instansi memiliki landasan hukum masing-masing, belum terdapat mekanisme koordinatif yang memadai untuk menghindari dualisme peran. Sinkronisasi diperlukan baik dalam aspek regulasi, struktur birokrasi, maupun operasional teknis. Upaya harmonisasi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi salah satu pendekatan potensial dalam menjembatani kewenangan, memperkuat kolaborasi, dan meningkatkan keadilan agraria di tingkat lokal. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi teknis bersama dan forum koordinasi formal yang melibatkan kedua institusi secara aktif dan setara.
Copyrights © 2025