Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas perdagangan, terutama dengan hadirnya platform marketplace sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Sayangnya, kemajuan ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan produk tiruan yang melanggar hak atas merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait tanggung jawab marketplace dalam mencegah dan menangani peredaran barang palsu yang melanggar merek di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan dan studi kasus yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun marketplace bukan pelaku langsung pelanggaran, mereka memiliki tanggung jawab hukum tertentu berdasarkan asas kehati-hatian serta kewajiban melindungi konsumen, dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai dalam melakukan pengawasan. Selain itu, perlindungan terhadap pemilik merek masih belum maksimal dan memerlukan penguatan dari sisi regulasi maupun implementasi di ranah digital. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih rinci dan tegas mengenai kewajiban marketplace dalam konteks pelanggaran merek dagang.
Copyrights © 2025