Pengembalian tawanan atau ekstradisi adalah keahlian tawar-menawar. Walaupun kejahatan adalah sesuatu yang harus dihilangkan, namun hak-hak individu juga patut dipertimbangkan. Adanya sebuah perjanjian bersama dalam ekstradisi menjadi salah satunya. Namun ekstradisi bukanlah konsep untung-rugi, melainkan kesepakatan bersama salah satunya membasmi kejahatan transnasional. Pada perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura tahun 2022 melahirkan dua perjanjian bersifat mengikat. Penelitian ini berfokus pada pendekatan peraturan perundang-undangan (state approach) disertai dengan pendekatan fenomena pasca aturan ini diberlakukan. Untuk itu, penulis kemudian mempertimbangkan aspek kesesuaian perjanjian dalam hukum ketatanegaraan Islam atau siyasah dauliyah. Hasilnya dari perjanjian ekstradisi tersebut melanggar ketentuan hukum Islam, selain itu perjanjian yang ikut didalamnya juga tidak diperbolehkan untuk disertai. Maka pengesahan perjanjian ekstradisi yang dilakukan Indonesia sama saja mendatangkan kemudrahatan bagi sebuah negara pada umumnya.
Copyrights © 2025