Pelelangan merupakan proses penting dalam pengalihan hak atas objek, yang seringkali melibatkan peran notaris untuk menjamin kepastian hukum. Namun, tidak jarang terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dalam pelaksanaan lelang, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari perbuatan melawan hukum notaris dalam proses pelelangan, serta dampaknya yang signifikan terhadap hak-hak peserta lelang, khususnya pemenang lelang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan studi kepustakaan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum notaris, dasar hukum pertanggungjawabannya, dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum notaris dapat berujung pada pembatalan lelang dan kerugian material. Selain itu, notaris dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta lelang.
Copyrights © 2025